Satpol PP Pangkalpinang Segel Reklame Ilegal, Pemilik Diimbau Bongkar Mandiri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pendirian reklame tanpa izin resmi dengan menyegel konstruksi reklame di kawasan belakang Puncak, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, pada Selasa (11/11/2025).

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan Satgas Reklame.

“Kami telah melakukan penyegelan konstruksi reklame tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan Nomor: 800/730/Sat.Pol PP/XI/2025,” ujar Efran.

Baca Juga :  LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Langkah ini diambil, menurut Efran, bertujuan agar pemilik reklame segera melaksanakan pembongkaran konstruksi secara mandiri. Pembongkaran sukarela diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih berat oleh petugas di lapangan.

Penertiban reklame tanpa izin ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota.

“Penertiban ini bukan sekadar penegakan, tetapi juga upaya kami memastikan setiap aktivitas usaha di Pangkalpinang berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambah Efran, mewakili sikap Pemkot.

Baca Juga :  Bregodo Bergerak, Gunungan Diarak, Tradisi Jawa Tetap Hidup di Kranggan 1

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan konstruksi reklame di wilayah kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Efran menekankan aspek pencegahan. Imbauan untuk membongkar mandiri adalah kesempatan yang diberikan kepada pemilik reklame agar proaktif dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kami berharap pemilik segera membongkar secara sukarela dan mandiri, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh dan tindakan penegakan hukum,” tutupnya. (ril/rz)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
Bregodo Bergerak, Gunungan Diarak, Tradisi Jawa Tetap Hidup di Kranggan 1
SALUT Mega Cendekia Dorong Mahasiswa Aktif Kembangkan Potensi
Arinda Unigraha Apresiasi DISPORA Pangkalpinang, Latih 30 Wirausaha Muda
Bencana Menggetarkan NTT, Mahasiswa Babel dan Lazismu Satukan Langkah Kemanusiaan
Mahasiswa dan LAZISMU Babel Gerakkan Solidaritas, Galang Dana Untuk NTT
Demokrat Pangkalpinang, Bersama Warga Rawabangun Gelar Gotong Royong dan Aksi Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Senin, 7 September 2026 - 12:19 WIB

Bregodo Bergerak, Gunungan Diarak, Tradisi Jawa Tetap Hidup di Kranggan 1

Minggu, 6 September 2026 - 21:52 WIB

SALUT Mega Cendekia Dorong Mahasiswa Aktif Kembangkan Potensi

Rabu, 2 September 2026 - 09:04 WIB

Arinda Unigraha Apresiasi DISPORA Pangkalpinang, Latih 30 Wirausaha Muda

Berita Terbaru

Bisnis

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:58 WIB