BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Setelah menjadi buron selama lebih dari 16 bulan, LY (32), seorang wanita yang diduga menjadi salah satu otak di balik kasus pembunuhan berencana dan perampokan sadis di Mentok, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Bangka Barat. Tersangka ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya seorang warga Jamal Abdul Naser (65), pada 21 Juni 2024. Korban, yang terakhir kali pamit untuk mengunjungi sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, tak pernah kembali ke rumah. Mobil Toyota Calya milik korban juga raib.
“Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan kami berhasil melacak keberadaan tersangka LY di Palembang,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jum’at (17/10/2025) sore. “Bekerja sama dengan Polsek Ilir Barat 1, kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.”
Pada konferensi pers itu, polisi menghadirkan satu tersangka perempuan yakni LY, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan secara rinci motif dan kronologi pembunuhan yang sempat menjadi misteri selama setahun tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Barat, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamal Abdul Naser. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terikat dan dibuang ke semak belukar di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolres di hadapan media.
Dikatakan Kapolres Pradana, dalam pemeriksaan awal, LY mengakui perbuatannya. Ia mengaku pembunuhan tersebut telah direncanakan selama lima hari bersama suaminya, TM, dan seorang rekan berinisial SR. Motif mereka adalah untuk menguasai harta benda milik korban.
Sesuai rencana, LY bertugas memancing korban untuk datang ke kontrakannya. Di dalam, TM dan SR telah menunggu untuk mengeksekusi korban. Nyawa korban dihabisi dengan cara dijerat kabel charger dan ditusuk. Setelah itu, jenazah korban dibungkus dengan kasur, dimasukkan ke dalam mobil milik korban, dan dibuang di pinggir jalan dekat perkebunan pisang dalam perjalanan menuju Palembang.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, TM dan SR, yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. amy/ima
Penulis : Suhaimi
Editor : Ima
Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat









