Miris, Remaja di Bawah Umur di Mentok Terlibat Peredaran Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, jendelapersada.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di Kecamatan Mentok, Jumat (17/10/2025). Seorang remaja di bawah umur berinisial MG alias F, diamankan beserta barang bukti total sembilan paket sabu seberat 3,73 gram.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan pelaku dan menemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah orang tuanya di Kelurahan Tanjung Mentok.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Perdana, Danrem 045/Gaya Sampaikan Pesan Panglima TNI: Jaga Soliditas dan Keutuhan NKRI

Petugas segera melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kedua.

“Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan delapan paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” jelas Yos Sudarso.

Turut diamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, lakban coklat, gunting kecil, dan robekan kertas putih yang diduga untuk mengemas sabu.

Iptu Yos Sudarso menyatakan keprihatinannya karena pelaku masih berstatus anak. Menurutnya, keterlibatan anak dalam kasus narkotika merupakan sinyal bahaya bagi generasi penerus.

“Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih di bawah umur. Usia muda seharusnya digunakan untuk belajar dan membangun masa depan,” kata dia.

Baca Juga :  Dijerat Kabel dan Ditusuk, Pria di Mentok Tewas di Tangan Tiga Sekawan yang Incar Hartanya

Pihak kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus pengaruh narkoba.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

“Penyidik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” tutupnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. */ima

Penulis : Ima

Editor : Ima

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan
LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan
Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan
Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital
Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan

Berita Terbaru

Bisnis

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:58 WIB