Pangkalpinang,jendelapersada.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam menyukseskan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Sinergi lintas sektor dinilai krusial untuk mencapai target penerbitan 761 sertifikat tanah di wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Saparudin saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/26).

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin ini, kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam agenda tersebut menjadi sinyal kuat soliditas antara Pemkot, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama camat dan lurah dalam mendukung penuh program PTSL yang dijalankan oleh BPN. Tahun 2026, ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujar Saparudin.
Saparudin menekankan peran strategis lurah sebagai ujung tombak di lapangan. Ia menginstruksikan para lurah untuk proaktif mengajak masyarakat mengikuti program ini dan bersinergi dengan satuan tugas yang dibentuk BPN. Pemkot Pangkalpinang menyatakan kesiapannya memberikan dukungan, baik secara fisik maupun non-fisik, demi terwujudnya kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Selain aspek hukum, Saparudin menyoroti dampak ekonomi dari program ini. Legalitas aset dinilai akan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menata aset kewilayahan.
Guna memastikan target tercapai, Saparudin meminta pelaksanaan PTSL dipantau secara terukur per triwulan. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi berjenjang dalam penyelesaian masalah.
“Kalau ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai masalah di lapangan dibiarkan tanpa solusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saparudin turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang konsisten memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot dan BPN dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, menyatakan optimismenya terhadap target tahun ini. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah merampungkan 142 sertifikat tanah.
“Kami optimistis target 761 sertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran,” kata Slamet.
Slamet mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftar melalui kelurahan setempat. Persyaratan utama meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas-batas tanah yang sudah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti bukti jual beli atau riwayat kepemilikan.
Adapun sasaran PTSL 2026 mencakup tanah milik perorangan, tanah wakaf, badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami yakin pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Slamet. (ril/rz)









