Pangkalpinang, Jendelapersada.com — Sebanyak 16 kejadian kebakaran tercatat di wilayah hukum Polsek Gerunggang, masing-masing delapan kasus di Kelurahan Tuatunu Indah dan delapan kasus di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mmicu kebakaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Ivan Donny, saat menerima kunjungan kerja Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., di Polsek Gerunggang, Senin (7/9/2026).
Menurut Ivan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang dalam menangani setiap kejadian. Langkah cepat dilakukan untuk mencegah api meluas serta menyelamatkan masyarakat dan harta benda.
Ivan menegaskan, kebakaran tidak hanya dipicu kelalaian, tetapi juga dapat terjadi akibat tindakan sederhana seperti membakar lahan sembarangan atau membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Jangan membakar sembarangan dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Perbuatan itu bisa merugikan orang lain, membakar kebun hingga rumah warga, bahkan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, masyarakat bahwa tindakan yang merugikan orang lain bukan hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan agama.
Sementara itu, dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolresta Pangkalpinang menekankan pentingnya peningkatan kinerja personel, pemantauan situasi wilayah serta penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).







