Pangkal Pinang, jendelapersada.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna setempat, Kamis (5/02/26).
Rapat yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, tersebut menghasilkan keputusan strategis, salah satunya pengembalian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk diubah bentuk hukumnya.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan pihaknya menerima baik keputusan DPRD tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemkot Pangkalpinang pada dasarnya menerima dengan tangan terbuka keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Raperda tersebut,” ujar Prof. Saparudin dalam rapat.
Ia menjelaskan, aturan BRIN mengamanatkan bahwa rencana induk Iptek di daerah seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini juga telah dikuatkan melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung.
“Menindaklanjuti amanat dari BRIN dan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, kami akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini ke dalam Peraturan Wali Kota,” kata Prof. Saparudin.
Perubahan bentuk hukum ini, menurutnya, justru diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat implementasi berbagai program inovasi dan teknologi di Kota Pangkalpinang. “Kami berharap perubahan status hukum draf Iptek menjadi Perwali dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Kota Pangkalpinang tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tuturnya. (dedy/ira)









