DPRD Pangkalpinang Kembalikan Raperda Iptek, akan Dijadikan Peraturan Wali Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkal Pinang, jendelapersada.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna setempat, Kamis (5/02/26).

Rapat yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, tersebut menghasilkan keputusan strategis, salah satunya pengembalian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk diubah bentuk hukumnya.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan pihaknya menerima baik keputusan DPRD tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga :  Wawako Puji Gen Z yang Kritis dan Idealis: "Mereka Percaya kepada Pemimpin yang Bisa Membuktikan"

“Pemkot Pangkalpinang pada dasarnya menerima dengan tangan terbuka keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Raperda tersebut,” ujar Prof. Saparudin dalam rapat.

Ia menjelaskan, aturan BRIN mengamanatkan bahwa rencana induk Iptek di daerah seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini juga telah dikuatkan melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung.

Baca Juga :  Rumah Warga Peradong Hangus Terbakar, BPKB hingga Sertifikat Kebun Jadi Abu

“Menindaklanjuti amanat dari BRIN dan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, kami akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini ke dalam Peraturan Wali Kota,” kata Prof. Saparudin.

Perubahan bentuk hukum ini, menurutnya, justru diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat implementasi berbagai program inovasi dan teknologi di Kota Pangkalpinang. “Kami berharap perubahan status hukum draf Iptek menjadi Perwali dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Kota Pangkalpinang tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tuturnya. (dedy/ira)

Berita Terkait

Sejumlah OPD Belum Capai Target, Wali Kota Pangkalpinang Instruksikan Percepatan Realisasi APBD
Walikota Pangkalpinang Minta ASN Bawa Semangat Baru Pasca Idulfitri, Terapkan WFH Bergiliran
Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove
Festival Kampung Bintang 2026: Merajut Toleransi Lewat Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang
Tekan Kasus ATM, Pemkot Pangkalpinang dan Adinkes Perkuat Program RSSH
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Lepas Arus Balik 2026, Wako Pangkalpinang Antar Pemudik Babel Gunakan KRI Semarang-594
Wali Kota Saparudin Lantik 40 PNS Baru: Tanamkan Integritas, Pelayanan Hati, dan Adaptasi Teknologi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:40 WIB

Sejumlah OPD Belum Capai Target, Wali Kota Pangkalpinang Instruksikan Percepatan Realisasi APBD

Selasa, 7 April 2026 - 09:36 WIB

Walikota Pangkalpinang Minta ASN Bawa Semangat Baru Pasca Idulfitri, Terapkan WFH Bergiliran

Sabtu, 4 April 2026 - 19:40 WIB

Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

Sabtu, 4 April 2026 - 16:50 WIB

Festival Kampung Bintang 2026: Merajut Toleransi Lewat Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Berita Terbaru