DPRD Pangkalpinang Kembalikan Raperda Iptek, akan Dijadikan Peraturan Wali Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkal Pinang, jendelapersada.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna setempat, Kamis (5/02/26).

Rapat yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, tersebut menghasilkan keputusan strategis, salah satunya pengembalian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk diubah bentuk hukumnya.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan pihaknya menerima baik keputusan DPRD tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dengar Keluhan Dinsos Bangka, Zuhri M. Syazali Siap Perjuangkan ke Pusat

“Pemkot Pangkalpinang pada dasarnya menerima dengan tangan terbuka keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Raperda tersebut,” ujar Prof. Saparudin dalam rapat.

Ia menjelaskan, aturan BRIN mengamanatkan bahwa rencana induk Iptek di daerah seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini juga telah dikuatkan melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung.

Baca Juga :  Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital

“Menindaklanjuti amanat dari BRIN dan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, kami akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini ke dalam Peraturan Wali Kota,” kata Prof. Saparudin.

Perubahan bentuk hukum ini, menurutnya, justru diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat implementasi berbagai program inovasi dan teknologi di Kota Pangkalpinang. “Kami berharap perubahan status hukum draf Iptek menjadi Perwali dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Kota Pangkalpinang tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tuturnya. (dedy/ira)

Berita Terkait

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
Bregodo Bergerak, Gunungan Diarak, Tradisi Jawa Tetap Hidup di Kranggan 1
SALUT Mega Cendekia Dorong Mahasiswa Aktif Kembangkan Potensi
Arinda Unigraha Apresiasi DISPORA Pangkalpinang, Latih 30 Wirausaha Muda
Bencana Menggetarkan NTT, Mahasiswa Babel dan Lazismu Satukan Langkah Kemanusiaan
Mahasiswa dan LAZISMU Babel Gerakkan Solidaritas, Galang Dana Untuk NTT
Demokrat Pangkalpinang, Bersama Warga Rawabangun Gelar Gotong Royong dan Aksi Sosial
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Senin, 7 September 2026 - 12:19 WIB

Bregodo Bergerak, Gunungan Diarak, Tradisi Jawa Tetap Hidup di Kranggan 1

Minggu, 6 September 2026 - 21:52 WIB

SALUT Mega Cendekia Dorong Mahasiswa Aktif Kembangkan Potensi

Rabu, 2 September 2026 - 09:04 WIB

Arinda Unigraha Apresiasi DISPORA Pangkalpinang, Latih 30 Wirausaha Muda

Berita Terbaru

Bisnis

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:58 WIB