PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Dua perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin (Udin), dan Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna.
Dalam sambutannya, Walikota Prof. Udin mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3 DPRD yang telah menuntaskan pembahasan kedua raperda tersebut.
“Dengan disahkannya kedua raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Udin.
Dia menjelaskan, Perda Air Limbah Domestik bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sementara Perda Lain-Lain PAD bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (rz)









