PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan kawasan timur kota sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru yang akan difungsikan sebagai pusat bisnis, industri, dan ketahanan pangan.
Proyeksi ini menjadi fokus utama dalam percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025-2045 yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Bapperida pada Rabu (12/11/2025).
Walikota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa pengembangan ini difokuskan pada wilayah dengan potensi lahan yang masih besar.
“Jadi kawasan-kawasan yang kita upayakan untuk kita fokuskan itu adalah yang masih potensinya cukup besar lahannya adalah di kawasan timur Kota Pangkalpinang dan juga di kawasan utara Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Walikota memaparkan bahwa kawasan timur akan menjadi pusat pertumbuhan multifungsi. Kawasan ini akan diplot sebagai kawasan bisnis baru, sekaligus menampung kebutuhan ketahanan pangan sesuai program pemerintah pusat, dan ditingkatkan peruntukannya menjadi kawasan industri.
Sementara untuk kawasan utara kota, yang berfungsi sebagai daerah penyangga, komitmen pelestarian lingkungan akan dikuatkan. Sekaligus rencana penetapan kawasan konservasi di sepanjang kiri dan kanan Sungai Selindung.
“Di bagian utara karena itu adalah daerah penyangga, di situ ada sungai yang akan menjadi penyangga Kota Pangkalpinang, maka itu akan kita lebih kuatkan untuk pelestariannya,” ujarnya. “Insya Allah kita akan jadikan itu kawasan konservasi supaya kawasan itu tetap bisa asli dan bisa terlindungi.”
Mendesak
Dalam kesempatan yang sama, walikota yang kerap disapa Prof Udin menjelaskan, revisi RTRW merupakan hal yang mendesak karena RTRW akan menjadi dasar hukum spasial (keruangan) bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“RPJPD ini kan dasarnya adalah RTRW. Hari ini sebetulnya RTRW kita ini belum selesai kita revisi,” kata Prof Udin. “Kita segera merevisi, sehingga apa yang kita rancanakan di bawahnya seperti RPJMD itu bisa mengikuti apa yang ada dicantumkan di dalam RTRW itu.”
Walikota menekankan bahwa RTRW ini akan diikuti oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan berjalan sejajar dengan RPJMD. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi.
“Dari sisi pengembangan wilayah, RTRW menjadi dasar, kemudian ikutannya nanti RPJMD ini ikutannya nanti RDTR. Jadi dia akan sejajar dengan RDTR itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan masuknya modal luar, Prof Udin menyatakan tetap membuka peluang bagi para investor dan berencana mengusulkan hal tersebut kepada Bappenas. Namun, ia menegaskan pentingnya kesiapan regulasi yang matang agar investor dapat memastikan lokasi yang tepat untuk pembangunan, seperti galangan kapal dan proyek lainnya. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga diingatkan untuk mempersiapkan diri memberikan pelayanan yang baik bagi para investor. (rz)







