JAKARTA, jendelapersada.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan paparan awal dan usulan peningkatan infrastruktur daerah kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Paparan tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Pangkalpinang Saparudin memaparkan kondisi eksisting infrastruktur daerah, kebutuhan prioritas pembangunan, serta urgensi dukungan pemerintah pusat guna mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Pangkalpinang.
Menurut Saparudin, langkah tersebut sebagai upaya pemkot mendorong kemajuan serta memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk mendorong kemajuan Kota Pangkalpinang. Pemerintah kota berkomitmen meneruskan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan memastikan program pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Saparudin.
Lebih lanjut, walikota yang akrab disapa Prof Udin ini menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur di Kota Pangkalpinang memerlukan dukungan lintas sektor, terutama dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, agar konektivitas wilayah dan kualitas layanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat membutuhkan dukungan infrastruktur dari pemerintah pusat. Kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang serius dan nantinya dapat diaplikasikan secara nyata di daerah,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menyampaikan bahwa usulan yang disampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku dilengkapi. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikawal dan diproses melalui mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertemuan itu, Walikota Pangkalpinang didampingi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim. (ril/rz)









