PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, menuai peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menuntut kejelasan regulasi dan transparansi studi tapak. Pada saat yang sama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga memberikan catatan kritis mengenai bahan bakar reaktor dan klasifikasi energi nuklir.
Peringatan dan kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel pada Senin, 10 November 2025, dan dihadiri oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI), pimpinan DPRD, anggota fraksi, serta perwakilan WALHI.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, dengan tegas meminta PT Thorcon untuk menghentikan pergerakan di lapangan sebelum adanya landasan hukum yang pasti.
“Untuk Thorcon, jangan bergerak sebelum ada kejelasan regulasi. Studi perlu dilakukan secara transparan,” ungkap Me Hoa dalam forum RDP tersebut, menekankan pentingnya objektivitas dan kepastian hukum.
Senada, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut dan koordinasi pemerintah dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya juga menggarisbawahi pentingnya memperhatikan hak dan aspirasi publik. Menurutnya, DPRD sebagai penampung aspirasi untuk menyaring yang terbaik demi kepentingan masyarakat.
“Hak publik tidak bisa diabaikan,” tegas Didit.
Dalam kesempatan yang sama, WALHI Bangka Belitung menyampaikan dua catatan penting terkait aspek lingkungan dan teknologi. Ahmad Subhan Hafizh, dari Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung, menyebutkan bahwa Thorcon perlu serius mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial.
Ahmad Subhan secara spesifik menyatakan bahwa reaktor Thorcon menggunakan uranium, bukan murni thorium.
Ia juga menegaskan bahwa energi nuklir diklasifikasikan sebagai energi baru, bukan energi terbarukan, sehingga klasifikasinya perlu diperjelas.
Klarifikasi
Menanggapi berbagai masukan, termasuk pernyataan WALHI dan DPRD, Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia (TPI), Dhita Karunia Ashari, menegaskan komitmen perusahaannya untuk melaksanakan pembangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Menyinggung isu bahan bakar, Dhita memberikan klarifikasi. “Terkait dengan pertanyaan pergantian istilah PLTT ke PLTN, bahwa sejak awal kami menggunakan bahan bakar campuran uranium dan thorium,” ujar Dhita, menjelaskan bahwa campuran bahan bakar sudah digunakan sejak awal perencanaan.
Dhita juga memastikan bahwa saat ini proyek PLTN Thorcon 500 masih berada pada tahap kajian evaluasi tapak, yang telah disetujui BAPETEN pada 30 Juli lalu, dan diperkirakan memakan waktu 1-2 tahun ke depan. Ia menegaskan, semua proses dilakukan sesuai regulasi nasional maupun internasional.
Mengenai pemilihan lokasi, Site Engineering Junior Manager, Widia Nugraha, menjelaskan bahwa Pulau Kelasa dipilih berdasarkan kajian mendalam.
“Kelasa dipilih karena letaknya yang jauh dari pemukiman dan pulau utama, sehingga meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan. Selain itu, Kelasa juga aman dari bencana tektovulkanik maupun tsunami, sehingga memungkinkan untuk dibangun PLTN,” urainya.
Kajian kelayakan (feasibility study) yang dilaksanakan bersama PLN Engineering menyimpulkan bahwa teknologi Thorcon 500 cocok untuk lokasi tersebut.
Selain PLTN, TPI juga berencana membangun fuel salt center di Bangka Belitung sebagai pendukung rantai pasokan bahan bakar.
Engineering and Fuel Development Junior Manager, Elvira Fidelia Tanjung, menyebut fasilitas ini berpotensi mengawali terbukanya industri bahan bakar nuklir di tanah air.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bangka Belitung merencanakan pembentukan tim kajian dalam format panitia kerja independen untuk mendalami rencana pembangunan PLTN tersebut. (i’me/ima)









