YOGYAKARTA, jendelapersada.com — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengoptimalkan penataan kawasan Jalan Suryatmajan, di sisi selatan Kompleks Kepatihan, untuk meningkatkan aksesibilitas serta memastikan area trotoar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan nyaman oleh para pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Sebanyak 4 rambu petunjuk penataan kawasan dipasang di sisi selatan Kompleks Kepatihan Jalan Suryatmajan. Pemasangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DIY, yakni tiga rambu di sisi barat Jalan Suryatmajan dan satu rambu lainnya di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan.
Penataan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi melalui pemasangan rambu petunjuk penataan kawasan dan pengoptimalan fungsi marka garis biku-biku. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan trotoar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan nyaman oleh pejalan kaki.
Anggota Jogomargo Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DIY, Awik Agus Sugito, mengatakan penataan yang dilakukan tim gabungan lintas instansi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan publik yang tertib, aman, dan inklusif. Selain itu juga diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas, kerapian kawasan, dan keselamatan masyarakat.
“Tujuan ke depannya agar terlihat lebih tertib, lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki maupun penyandang disabilitas di sekitar kawasan Jalan Suryatmajan,” terang Awik, dikutip dari jogjaprov.go.id, Senin (19/10/2026).
Menurut Awik, penataan tersebut mencakup pengaturan area parkir dan optimalisasi marka garis biku-biku. Sisi selatan jalan difasilitasi sebagai area parkir resmi badan jalan, sedangkan sisi utara dari bagian barat hingga persimpangan Melia dilengkapi marka yang melarang kendaraan parkir di atasnya.
Pengelola Layanan Operasional Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Luthfi Tandyana Prabowo, mengatakan pihaknya bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan sarana rambu penataan di lingkungan Kompleks Kepatihan.
“Selaku pengelola Kompleks Kepatihan, kami memfasilitasi seluruh kebutuhan sarana rambu-rambu ketertiban ini agar dapat terpasang dengan baik,” kata Luthfi
Ia menyebut penyediaan sarana tersebut penting untuk mendukung keteraturan dan kelancaran akses publik di kawasan pusat pemerintahan Pemda DIY.
Penataan itu juga berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, serta UU 22/2009 tentang LLAJ. (*/bib)









