PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini resmi disahkan DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna, Senin (20/10/2025).
Walikota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa perda ini menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
“Melalui raperda ini, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Perda ini akan mengatur berbagai pendapatan di luar pajak dan retribusi, seperti hasil pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga deposito, hingga denda keterlambatan pekerjaan.
“Setiap rupiah yang diterima dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Saparudin.
Selain perda tersebut, rapat paripurna yang turur dihadiri Wakil Walikota Dessy Ayutrisna itu juga mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (rz)









