Pangkalpinang,jendelapersada.com – Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang menyerahkan data informasi publik kepada masyarakat biasa sdr. Edi Irawan, Jumat (30/1/2026) lalu. Penyerahan data diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), Rima, kepada Ketua Badan Riset Partai Demokrat Kota Pangkalpinang, sdr. Edi Irawan.
“Ini diharapkan menjadi contoh penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang baik” ujar Edi sapaan akrab beliau.
Penyerahan dilakukan di kantor dinas tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua GPPB sdr. Muhammad Sabirin (Reren) serta Wakil Ketua GPPB, Gusti dan Budi. GPPB, organisasi kepemudaan yang dikenal progresif, yang mengapresiasi langkah Dinas Perkim dalam memenuhi permintaan data yang diminta, antara lain berupa file SHP, peta kawasan permukiman. File berformat digital untuk perangkat lunak sistem informasi geografis (seperti ArcGIS) itu kerap dianggap teknis dan jarang diakses publik.
“Bu Sekdis, kami sangat berterima kasih untuk pelayanan informasi publik yang telah diberikan. Semoga ini dapat menjadi percontohan bagi dinas yang lainnya,” ujar Edi Irawan dalam pertemuan itu. Ia juga mendorong mahasiswa dan jurnalis memanfaatkan badan publik sebagai mitra pengembangan pengetahuan.
Edi Irawan, politisi muda Partai Demokrat Provinsi yang aktif menyoroti kebijakan publik dan kerap mengadakan pelatihan pemetaan gratis, dikenal vokal melaporkan dugaan maladministrasi di pemerintahan. Menurutnya, UU KIP yang telah berusia 17 tahun seringkali belum berjalan optimal, termasuk di lingkungan pemerintah daerah Bangka Belitung.
Sementara itu Gusti, Wakil Ketua GPPB, menegaskan pentingnya keterbukaan dinas. “Dinas itu harusnya lebih paham dengan aturan. UU KIP/PPID ini, yang mana mengatur hak setiap individu masyarakat untuk mengakses informasi. Generasi ke depan harus berkembang,” katanya.
Kepatuhan Dinas Perkim kota Pangkalpinang ini terjadi di tengah sorotan terhadap pelayanan publik yang dianggap “alergi” terhadap mekanisme keterbukaan informasi. Beberapa pekan terakhir, sejumlah maladministrasi terkait informasi publik telah ditemukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Peristiwa ini juga menarik karena upaya penegakan hukum dan transparansi justru ditunjukkan oleh figur non-akademisi hukum. Hal itu membuktikan bahwa dengan kesungguhan belajar, setiap warga dapat menjaga hak hukumnya. Dukungan regulasi kini juga mulai menguat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, yang diharapkan memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. (Tim)









