Pangkalpinang, Jendelapersada.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penguatan peran dan profesionalisme pelaku pengadaan barang dan jasa dalam implementasi perkembangan regulasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Acara ini diikuti oleh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta seluruh elemen pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (05/11/26).
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan narasumber utama dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Hawik Mustafa, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Oslan Pardede, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Walikota Pangkalpinang, Saparudin menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Proses pengadaan barang dan jasa yang baik dinilai menjadi kunci agar program-program pembangunan dapat berjalan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Pembangunan yang efektif dan efisien bermula dari perencanaan pengadaan yang matang serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada para kepala OPD, saya minta untuk menertibkan dan memantau kedisiplinan jajarannya dalam mengikuti kegiatan penting ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa saja tidak cukup. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pengadaan dituntut untuk terus memperbarui (update) pemahaman terhadap regulasi-regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat,” lanjutnya.
Selain aspek teknis dan regulasi, para pelaku pengadaan diajak untuk senantiasa menjaga integritas serta tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum maupun pengawas internal.
“Jika ada keraguan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, lakukan diskusi dan konsultasi sejak awal—baik dengan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri, BPKP, maupun aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya kesalahan prosedur di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Saparudin berharap seluruh pelaku pengadaan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, serta bebas dari rasa ragu, sehingga proses pembangunan daerah berjalan lancar tanpa kendala hukum,”harapnya. (rzi)







