PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi nasional. Kementerian Perdagangan RI resmi menetapkan Pangkalpinang sebagai Daerah Tertib Ukur 2025, bersama kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Depok, dan Bogor.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Penganugerahan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Kepala Disperindagkop Pangkalpinang, Andika, hadir mewakili Pemerintah Kota menerima penghargaan yang langsung diserahkan Menteri Perdagangan RI.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI mencatat Pangkalpinang sebagai satu dari 17 daerah yang lolos verifikasi dan memenuhi standar ketertiban alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Andika mengatakan, ini merupakan penghargaan ketiga yang diraih Pemkot Pangkalpinang sejak proses verifikasi yang berlangsung Januari hingga Agustus 2025. Ia berharap capaian itu menjadi pemacu peningkatan layanan metrologi di masa mendatang.
Walikota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyebut penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pangkalpinang terus memperkuat pengawasan niaga dan perlindungan konsumen.
“Kami berkomitmen memberikan standar pelayanan perdagangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, kata walikota, Pangkalpinang diharapkan semakin memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan kebijakan pemerintah daerah dalam sektor perdagangan. (rz)









