PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menindak tegas praktik parkir liar dan premanisme berkedok juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat. Pemkot juga sedang membangun sistem agar manajemen perparkiran bisa lebih baik. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait pungutan ilegal di sejumlah titik di ibu kota.
Walikota Pangkalpinang, Saparudin (Prof Udin), menegaskan bahwa banyak preman kini menyamar sebagai jukir resmi dan memungut biaya tanpa izin serta karcis.
“Sekarang ini banyak preman yang mengaku jukir. Nah, inilah yang sedang kita benahi,” ujar Prof Udin usai rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025).
Sebagai langkah awal, pemkot telah menurunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan tindakan preventif. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan adanya unsur premanisme yang merugikan warga.
“Kita ingin penataan parkir di Pangkalpinang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Yang penting masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Saparudin juga engakui sistem pengelolaan parkir di wilayahnya masih memerlukan pembenahan menyeluruh untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan tumpang tindih kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot tengah menyiapkan pemetaan wilayah parkir secara rinci.
“Kita sedang membangun sistem agar manajemen perparkiran bisa lebih baik,” katanya.
Pemetaan tersebut, lanjutnya, akan membagi area parkir menjadi tiga kategori jelas yakni pajak parkir, retribusi parkir umum, dan wilayah kewenangan pemerintah provinsi.
“Ada area yang termasuk pajak parkir, ada yang retribusi parkir umum, dan ada juga wilayah provinsi yang tidak bisa kita tarik retribusinya. Ini harus kita bagi dulu supaya tidak tumpang tindih,” jelas Udin.
Ia mencontohkan, lahan parkir milik privat seperti kafe atau pusat perbelanjaan akan masuk kategori pajak parkir, berbeda dengan parkir di badan jalan umum yang masuk sebagai retribusi. Penataan sistem ini diharapkan dapat mengakhiri praktik jukir ilegal sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara transparan.
Walikota juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak parkir. Pemkot ingin memastikan pemilik usaha yang memiliki lahan parkir sendiri berkontribusi sesuai aturan.
“Kalau kafe atau pasar punya lahan parkir sendiri, itu nanti masuk kategori pajak parkir,” ujarnya.
Ia mencontohkan pusat perbelanjaan yang memiliki area parkir mandiri, di mana pungutannya dikategorikan sebagai pajak, bukan retribusi parkir jalan umum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot membenahi manajemen parkir secara total. Diharapkan pemetaan zona parkir agar tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Penertiban ini bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung,” tutupnya. (*/rz)









