Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian pada 29 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

​”Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang cukup, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Yos Sudarso dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.  Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial D (39) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Fakta Rekonstruksi: HZ Potong Alat Vital Suami Usai Temukan Chat Perselingkuhan

​IPTU Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan prioritas utama pada perlindungan korban.

​”Kami menjamin penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban masih di bawah umur,” tegasnya.
​Saat ini, tersangka AB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RE)

Berita Terkait

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan
LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan
Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan
Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan

Berita Terbaru

Bisnis

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:58 WIB