Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian pada 29 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  Miris, Remaja di Bawah Umur di Mentok Terlibat Peredaran Sabu

​”Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang cukup, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Yos Sudarso dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.  Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial D (39) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Lagi Makan Bakso, Pria Ini Diserang secara Brutal hingga Terluka

​IPTU Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan prioritas utama pada perlindungan korban.

​”Kami menjamin penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban masih di bawah umur,” tegasnya.
​Saat ini, tersangka AB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RE)

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga
Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi
Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi
Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial
Bukan Hanya Sabu, Polisi Ungkap Pola Peredaran Narkoba Terorganisir dari Kandang Ayam hingga Pelabuhan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Berita Terbaru