BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian pada 29 Januari 2026 lalu.
”Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang cukup, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Yos Sudarso dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial D (39) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
IPTU Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan prioritas utama pada perlindungan korban.
”Kami menjamin penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban masih di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RE)







