Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Pernyataan kontroversial seorang warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berinisial Drt, berujung laporan polisi. Ia dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap media dan profesi wartawan.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (28/03/2026) sekitar pukul 22.43 WIB, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”.

Kasus ini bermula saat Drt menanggapi kiriman dari salah satu anggota grup yang membagikan pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok, Keranggan. Namun, tanggapan Drt justru memicu polemik.

Baca Juga :  Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi

Dalam pesan yang beredar, Drt diduga melontarkan kalimat bernada kasar dengan menyebut media sebagai “sampah masyarakat”. Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyinggung satu media, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum.

Aduhhh media sekaban neh agik” temblok keranggan d’naek berita e, coba sekali” Naek kn berita solar ilegal t hmpir setiap bongkar dilembong same tanjung ular t… Memang media sekaban neh sampah masyarakat!!,” tulis Drt di grup WhatsApp tersebut.

Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, menilai pernyataan tersebut telah mencederai marwah pers dan merusak citra media, khususnya di Bangka Barat dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

“Ungkapan tersebut sangat tidak pantas dan telah melecehkan profesi wartawan serta media secara luas,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberatan, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti berupa screenshot percakapan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak Drt terkait dugaan tersebut, meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (RE)

Berita Terkait

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga
Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi
Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi
Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial
Bukan Hanya Sabu, Polisi Ungkap Pola Peredaran Narkoba Terorganisir dari Kandang Ayam hingga Pelabuhan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Berita Terbaru