BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Pernyataan kontroversial seorang warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berinisial Drt, berujung laporan polisi. Ia dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap media dan profesi wartawan.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (28/03/2026) sekitar pukul 22.43 WIB, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”.
Kasus ini bermula saat Drt menanggapi kiriman dari salah satu anggota grup yang membagikan pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok, Keranggan. Namun, tanggapan Drt justru memicu polemik.
Dalam pesan yang beredar, Drt diduga melontarkan kalimat bernada kasar dengan menyebut media sebagai “sampah masyarakat”. Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyinggung satu media, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum.
“Aduhhh media sekaban neh agik” temblok keranggan d’naek berita e, coba sekali” Naek kn berita solar ilegal t hmpir setiap bongkar dilembong same tanjung ular t… Memang media sekaban neh sampah masyarakat!!,” tulis Drt di grup WhatsApp tersebut.
Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, menilai pernyataan tersebut telah mencederai marwah pers dan merusak citra media, khususnya di Bangka Barat dan Bangka Belitung.
“Ungkapan tersebut sangat tidak pantas dan telah melecehkan profesi wartawan serta media secara luas,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberatan, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti berupa screenshot percakapan.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak Drt terkait dugaan tersebut, meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (RE)








