PANGKALPINANG,jendelapersada.com— Pemerintah Kota Pangkalpinang memperketat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan peninjauan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Saparudin usai menerima audiensi jajaran Kanwil HAM Babel. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Kanwil HAM akan memegang peran strategis dalam melakukan preview terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), Selasa (21/01/26).
“Kanwil HAM akan melakukan preview terhadap perda maupun perwako, apakah sudah memenuhi unsur-unsur HAM di dalamnya,” ujar Saparudin.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada regulasi di tingkat lokal yang mendiskriminasi atau melanggar hak-hak sipil warga. Saparudin menjelaskan, meski proses sinkronisasi legal formal masih menjadi ranah Kementerian Hukum, Kementerian HAM kini memiliki kewenangan spesifik untuk memberikan rekomendasi perbaikan substansi.
Jika dalam kajian ditemukan pasal yang berpotensi melanggar HAM, Kanwil HAM akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota. “Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tegasnya.
Selain penguatan regulasi, sinergi ini juga mencakup pendampingan advokasi. Pemerintah Kota membuka ruang bagi Kanwil HAM untuk turun tangan apabila terjadi persoalan HAM, baik yang berkaitan dengan maladministrasi pemerintahan maupun konflik yang terjadi di tengah masyarakat.(**/ril)









