PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang kini memiliki payung hukum baru untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dipastikan setelah DPRD Kota Pangkalpinang mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda, Senin (20/10/2025).
Pengesahan ini merupakan salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025.
Walikota Pangkalpinang, Saparudin, menjelaskan bahwa perda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Raperda ini menjadi dasar hukum agar pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang dapat dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu,” jelas WalikotaUdin, sapaan akrab Saparudin.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, demi mewujudkan kota yang bersih dan sehat.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga turut mengesahkan satu perda lainnya, yakni Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. (rz)









