PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengusulkan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Lepar, Bangka Selatan, dengan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Langkah tersebut adalah pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Usulan ini disampaikan Gubernur saat menerima audiensi perangkat desa se-Kecamatan Lepar di Kantor Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).

Menurut Gubernur Hidayat, pengukuran ulang penting agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki data valid mengenai luas serta batas lahan.
“Langkah pertama kita lakukan pengukuran ulang. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti batas HGU milik perusahaan, dan dapat memanfaatkan lahan yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” jelas Hidayat.
Gubernur juga menekankan pentingnya optimalisasi hak plasma 20 persen di dalam area HGU yang dapat dikelola masyarakat. Ia menegaskan hak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan harus memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
“Kalau 20 persen lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat sesuai aturan, tentu akan memberikan keuntungan bagi masyarakat juga,” ungkapnya.
Camat Lepar, Feri Edward, yang turut hadir, menjelaskan pertemuan itu merupakan undangan Gubernur untuk mencari solusi atas persoalan HGU yang telah berlangsung lama.
Menanggapi harapan masyarakat agar perusahaan tidak melakukan perluasan lahan, Gubernur menegaskan bahwa PT SNS hanya dapat beroperasi sesuai izin HGU yang ditetapkan, yakni sekitar 8.000 hektare. Para perangkat desa menyambut baik komitmen tersebut dan berharap ada jalan tengah yang adil. */ima
Penulis : Hasan AM (Foto: Jo Pandi)
Editor : Ima
Sumber Berita: Diskominfo Prov. Kep. Babel









