Kemendikdasmen Tindak Tegas Kasus “Live Streaming” TKA, Pelaku Terancam Diskualifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, jendelapersada.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas menyusul laporan dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari pertama, Senin (3/11/2025), berupa siaran langsung (live streaming) yang dilakukan oleh salah satu peserta di media sosial. Pelanggaran serius ini dapat berujung pada pembatalan hasil ujian peserta terkait.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa kasus penggunaan gawai untuk live streaming saat TKA berlangsung sudah ditangani oleh pihak pengawas di lokasi ujian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial,” tutur Toni di Jakarta, melalui rilis, Senin (3/11).

Baca Juga :  Inilah Wajah Baru Wellness Tourism Indonesia, dari Kemewahan hingga Inklusivitas

Toni Toharudin menegaskan kembali aturan kunci yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta TKA. Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung.

Ia memperingatkan bahwa konsekuensi bagi peserta yang terbukti melanggar sangat berat.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA ujian sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA,” tegas Toni.

Kemendikdasmen saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut secara intensif. Koordinasi dilakukan bersama dinas pendidikan provinsi, kanwil kemenag, serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan untuk memverifikasi dan memproses sanksi.

Baca Juga :  Pangkalpinang Usulkan Revitalisasi 55 Sekolah ke Kemendikdasmen untuk 2026, Termasuk Sekolah Swasta

Meskipun terjadi insiden pelanggaran dan beredarnya rekaman soal ujian, Kemendikdasmen memastikan bahwa tindakan tersebut tidak akan merugikan peserta lain yang menjunjung tinggi kejujuran.

Toni Toharudin menjamin bahwa setiap sesi ujian pada setiap wilayah memiliki variasi soal yang berbeda. Jaminan ini memastikan bahwa tidak ada peserta yang diuntungkan dari aksi live streaming atau penyebaran rekaman soal oleh pelaku pelanggaran.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan proses TKA, serta mengimbau seluruh peserta untuk mengedepankan kejujuran dan sportivitas akademik. (*ril/ima)

Berita Terkait

Buka Rakor Pendidikan, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Minta Kepsek Lapor Langsung jika Sarana Rusak
Wakil Wali Kota Pangkalpinang: Pendidikan Harus Membentuk Karakter dan Iman
Pangkalpinang Usulkan Revitalisasi 55 Sekolah ke Kemendikdasmen untuk 2026, Termasuk Sekolah Swasta
PUPR Respons Positif Usulan Infrastruktur Kota Pangkalpinang
Kemensos Salurkan Hampir 1.000 Paket Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Rob Pangkalpinang
Wawako Puji Gen Z yang Kritis dan Idealis: “Mereka Percaya kepada Pemimpin yang Bisa Membuktikan”
Dessy Berbagi Perjalanan Politik dalam Kuliah Tokoh di Universitas Pertiba
Lagi-lagi Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Pemerintah Pusat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:44 WIB

Buka Rakor Pendidikan, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Minta Kepsek Lapor Langsung jika Sarana Rusak

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Wakil Wali Kota Pangkalpinang: Pendidikan Harus Membentuk Karakter dan Iman

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:13 WIB

Pangkalpinang Usulkan Revitalisasi 55 Sekolah ke Kemendikdasmen untuk 2026, Termasuk Sekolah Swasta

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:52 WIB

PUPR Respons Positif Usulan Infrastruktur Kota Pangkalpinang

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:19 WIB

Kemensos Salurkan Hampir 1.000 Paket Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Rob Pangkalpinang

Berita Terbaru