Kisah Dendam Tragis yang Berakhir di Aspal Terminal Kelapa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalisme sastra oleh Ima

BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Pukul 12.30 WIB, di bawah terik matahari yang mematangkan aspal, Terminal Kelapa Bangka Barat sejenak berubah menjadi panggung tragedi. Sabtu kelabu itu, bukan deru mesin yang wajar atau hiruk pikuk biasa yang menjadi sorotan, melainkan suara benturan keras yang merobek ketenangan, menyudahi satu nyawa dalam sekejap.

Apa yang semula dicatat sebagai kecelakaan lalu lintas, sebuah musibah yang kejam namun lumrah, kini telah dibuka lembarannya oleh polisi: sebuah pembunuhan berencana yang dingin. Di jantung kasus ini, tersembunyi sebuah motif yang begitu rapuh dan berbahaya: dendam.

Skenario Kelam

Korban, Juanda, mengendarai Honda Beat hitamnya, melaju masuk dari pintu timur terminal. Ia mungkin tak menyadari bahwa di jalur berlawanan, nasibnya telah menunggu dalam bentuk sebuah truk Mitsubishi Canter hitam berpelat BN 8327 RL. Di balik kemudi, duduklah AZ (23), seorang pemuda yang matanya tak lagi melihat rekan kerja, melainkan sosok yang harus ia singkirkan.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Bangka Barat, dalam konferensi pers Senin (1/12/2025), mengungkap skenario kelam itu dengan nada tegas.

“Dari keterangan saksi, tersangka melihat korban masuk ke terminal. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban. Itu dilakukan karena adanya dendam antara tersangka dan korban,” jelas Kapolres, suaranya memantul di ruangan.

Baca Juga :  Miris, Remaja di Bawah Umur di Mentok Terlibat Peredaran Sabu

Dugaan awal rem blong, sebuah narasi klise yang sering menyertai tragedi jalan raya, dengan cepat runtuh di hadapan penyelidikan. Para penyidik bekerja, menyusun kepingan pengakuan saksi mulai dari KR si pelapor, RD atasan keduanya, NK, dan AI. Puncaknya, pengakuan dari mulut AZ sendiri, yang akhirnya membenarkan bahwa niatnya telah dipupuk sejak lama.

Pesan Berdarah

Yang paling mencekam dari kasus ini adalah fakta bahwa kematian Juanda telah direncana, sebuah plot yang dijalin sehari sebelumnya. Terungkap, AZ sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada seorang saksi, yang isinya tak lain adalah deklarasi dingin tentang niatnya untuk menghabisi korban.

Pesan singkat itu kini menjadi bukti material yang memberatkan. Ia mengubah tabrakan fatal menjadi eksekusi berdarah di siang bolong, memanfaatkan keperkasaan truk sebagai senjata paling mematikan. Modusnya sederhana, namun dampaknya menghancurkan: menggunakan kendaraan besar untuk menabrak korban yang tak berdaya di atas sepeda motornya. Motifnya: sakit hati dan dendam yang membusuk.

Baca Juga :  PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Kini, truk hitam yang menjadi alat pembunuhan, sepeda motor korban yang ringsek, dan barang-barang pribadi Juanda telah diamankan, bisu menjadi saksi dari kebencian yang tumpah.

Pasal yang Menghadang

Bagi AZ, jeruji besi kini menjadi masa depan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman yang paling berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Kasus di Terminal Kelapa ini bukan sekadar statistik kriminalitas. Ini adalah studi kasus tentang bagaimana sebuah sakit hati, jika tak terkelola, dapat menjelma menjadi keputusan fatal yang menghancurkan dua kehidupan: satu dihentikan paksa, satu lagi terpenjara oleh tindakannya sendiri.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menutup pernyataannya dengan sebait kalimat yang selalu mengiringi kesudahan sebuah tragedi: sebuah imbauan agar kegelisahan publik diredam, dan kepercayaan penuh disematkan pada proses hukum. “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percayakan penanganan kasus kepada kami.”

Namun, di antara gema kata-kata itu, di Terminal Kelapa yang kembali sunyi, tercium aroma besi, oli, dan penyesalan yang terlalu terlambat. Sebuah dendam telah terbalas, dan harga yang harus dibayar adalah kehancuran permanen.*

Berita Terkait

Gedung DPRD Babel Bukan Sekadar Ruang Politik, Kesiapan Hadapi Darurat Mulai Diuji
PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan
LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan
Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan
Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital
Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:14 WIB

Gedung DPRD Babel Bukan Sekadar Ruang Politik, Kesiapan Hadapi Darurat Mulai Diuji

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Berita Terbaru