Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, jendelapersada.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu mulai Januari 2026. Kebijakan ini seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur alternatif pemidanaan selain hukuman penjara.

Penerapan pidana kerja sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Namang, Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025).

Walikota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan peran baru sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

“Dalam KUHP yang baru, salah satu bentuk sanksi pidana adalah pidana kerja sosial. Pemerintah daerah memiliki peran sebagai pelaksana sekaligus pengawas pelaksanaan pidana tersebut di lapangan,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, meski kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku secara nasional pada awal 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi kerja sosial serta mekanisme pelaksanaannya.

“Saat ini kita masih pada tahap kesepakatan melalui MoU dan PKS. Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan mengikuti arahan Kejaksaan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Buru 2 DPO Pembunuhan, Polisi Minta Warga Lapor ke Nomor Ini

Menurut Saparudin, pidana kerja sosial sejalan dengan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Selain memberikan efek jera, sanksi tersebut diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan daerah siap menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Acara penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, Kajati Babel, jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta perwakilan perangkat daerah yang nantinya terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial. (ril/rz)

Berita Terkait

Gedung DPRD Babel Bukan Sekadar Ruang Politik, Kesiapan Hadapi Darurat Mulai Diuji
PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan
LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan
Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan
Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital
Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:14 WIB

Gedung DPRD Babel Bukan Sekadar Ruang Politik, Kesiapan Hadapi Darurat Mulai Diuji

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Berita Terbaru