PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pendirian reklame tanpa izin resmi dengan menyegel konstruksi reklame di kawasan belakang Puncak, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, pada Selasa (11/11/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan Satgas Reklame.
“Kami telah melakukan penyegelan konstruksi reklame tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan Nomor: 800/730/Sat.Pol PP/XI/2025,” ujar Efran.
Langkah ini diambil, menurut Efran, bertujuan agar pemilik reklame segera melaksanakan pembongkaran konstruksi secara mandiri. Pembongkaran sukarela diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih berat oleh petugas di lapangan.
Penertiban reklame tanpa izin ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan, tetapi juga upaya kami memastikan setiap aktivitas usaha di Pangkalpinang berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambah Efran, mewakili sikap Pemkot.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan konstruksi reklame di wilayah kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, Efran menekankan aspek pencegahan. Imbauan untuk membongkar mandiri adalah kesempatan yang diberikan kepada pemilik reklame agar proaktif dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami berharap pemilik segera membongkar secara sukarela dan mandiri, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh dan tindakan penegakan hukum,” tutupnya. (ril/rz)
Sumber : Diskominfo









