Satpol PP Pangkalpinang Segel Reklame Ilegal, Pemilik Diimbau Bongkar Mandiri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, jendelapersada.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pendirian reklame tanpa izin resmi dengan menyegel konstruksi reklame di kawasan belakang Puncak, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, pada Selasa (11/11/2025).

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan Satgas Reklame.

“Kami telah melakukan penyegelan konstruksi reklame tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan Nomor: 800/730/Sat.Pol PP/XI/2025,” ujar Efran.

Baca Juga :  Stop Premanisme Berkedok Jukir! Pemkot Pangkal Pinang Janjikan Tindakan Tegas dan Benahi Sistem

Langkah ini diambil, menurut Efran, bertujuan agar pemilik reklame segera melaksanakan pembongkaran konstruksi secara mandiri. Pembongkaran sukarela diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih berat oleh petugas di lapangan.

Penertiban reklame tanpa izin ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota.

“Penertiban ini bukan sekadar penegakan, tetapi juga upaya kami memastikan setiap aktivitas usaha di Pangkalpinang berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambah Efran, mewakili sikap Pemkot.

Baca Juga :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Walikota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kewaspadaan di Era Globalisasi

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan konstruksi reklame di wilayah kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Efran menekankan aspek pencegahan. Imbauan untuk membongkar mandiri adalah kesempatan yang diberikan kepada pemilik reklame agar proaktif dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kami berharap pemilik segera membongkar secara sukarela dan mandiri, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh dan tindakan penegakan hukum,” tutupnya. (ril/rz)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Sejumlah OPD Belum Capai Target, Wali Kota Pangkalpinang Instruksikan Percepatan Realisasi APBD
Walikota Pangkalpinang Minta ASN Bawa Semangat Baru Pasca Idulfitri, Terapkan WFH Bergiliran
Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove
Festival Kampung Bintang 2026: Merajut Toleransi Lewat Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang
Tekan Kasus ATM, Pemkot Pangkalpinang dan Adinkes Perkuat Program RSSH
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Lepas Arus Balik 2026, Wako Pangkalpinang Antar Pemudik Babel Gunakan KRI Semarang-594
Wali Kota Saparudin Lantik 40 PNS Baru: Tanamkan Integritas, Pelayanan Hati, dan Adaptasi Teknologi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:40 WIB

Sejumlah OPD Belum Capai Target, Wali Kota Pangkalpinang Instruksikan Percepatan Realisasi APBD

Selasa, 7 April 2026 - 09:36 WIB

Walikota Pangkalpinang Minta ASN Bawa Semangat Baru Pasca Idulfitri, Terapkan WFH Bergiliran

Sabtu, 4 April 2026 - 19:40 WIB

Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

Sabtu, 4 April 2026 - 16:50 WIB

Festival Kampung Bintang 2026: Merajut Toleransi Lewat Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Berita Terbaru