Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, jendelapersada.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu mulai Januari 2026. Kebijakan ini seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur alternatif pemidanaan selain hukuman penjara.

Penerapan pidana kerja sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Namang, Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025).

Walikota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan peran baru sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi

“Dalam KUHP yang baru, salah satu bentuk sanksi pidana adalah pidana kerja sosial. Pemerintah daerah memiliki peran sebagai pelaksana sekaligus pengawas pelaksanaan pidana tersebut di lapangan,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, meski kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku secara nasional pada awal 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi kerja sosial serta mekanisme pelaksanaannya.

“Saat ini kita masih pada tahap kesepakatan melalui MoU dan PKS. Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan mengikuti arahan Kejaksaan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Miris, Remaja di Bawah Umur di Mentok Terlibat Peredaran Sabu

Menurut Saparudin, pidana kerja sosial sejalan dengan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Selain memberikan efek jera, sanksi tersebut diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan daerah siap menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Acara penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, Kajati Babel, jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta perwakilan perangkat daerah yang nantinya terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial. (ril/rz)

Berita Terkait

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga
Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi
Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi
Bukan Hanya Sabu, Polisi Ungkap Pola Peredaran Narkoba Terorganisir dari Kandang Ayam hingga Pelabuhan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Berita Terbaru