PANGKALPINANG, jendelapersada.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu mulai Januari 2026. Kebijakan ini seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur alternatif pemidanaan selain hukuman penjara.
Penerapan pidana kerja sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Namang, Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025).
Walikota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah awal kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan peran baru sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Dalam KUHP yang baru, salah satu bentuk sanksi pidana adalah pidana kerja sosial. Pemerintah daerah memiliki peran sebagai pelaksana sekaligus pengawas pelaksanaan pidana tersebut di lapangan,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, meski kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku secara nasional pada awal 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi kerja sosial serta mekanisme pelaksanaannya.
“Saat ini kita masih pada tahap kesepakatan melalui MoU dan PKS. Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan mengikuti arahan Kejaksaan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.
Menurut Saparudin, pidana kerja sosial sejalan dengan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Selain memberikan efek jera, sanksi tersebut diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan daerah siap menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Acara penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, Kajati Babel, jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta perwakilan perangkat daerah yang nantinya terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial. (ril/rz)









