BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan petasan dan kembang api sembarangan pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan keamanan, risiko kebakaran, hingga jatuhnya korban jiwa.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa petasan merupakan material berbahaya yang mengancam keselamatan publik. Ia meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi barang tersebut.
“Petasan memiliki potensi bahaya tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Pradana di Mentok, Rabu (24/12/2025).
Meskipun melarang penggunaan petasan secara total, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi penggunaan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci yang dibeli dari tempat resmi. Namun, untuk penggunaan kembang api berukuran sedang hingga besar, masyarakat diwajibkan mengantongi izin sesuai ketentuan dan hanya diperbolehkan dalam rangka pertunjukan resmi dengan tetap memprioritaskan aspek keselamatan.
AKBP Pradana juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak bermain bahan peledak yang memicu luka bakar. Sebagai langkah preventif, Polres Bangka Barat akan meningkatkan intensitas patroli di berbagai titik keramaian dan pusat aktivitas warga selama periode perayaan berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab. Fokus kami adalah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif tanpa kebisingan yang mengganggu atau insiden keselamatan,” pungkasnya. (ril/ima)









