Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan petasan dan kembang api sembarangan pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan keamanan, risiko kebakaran, hingga jatuhnya korban jiwa.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa petasan merupakan material berbahaya yang mengancam keselamatan publik. Ia meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi barang tersebut.

“Petasan memiliki potensi bahaya tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Pradana di Mentok, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Meskipun melarang penggunaan petasan secara total, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi penggunaan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci yang dibeli dari tempat resmi. Namun, untuk penggunaan kembang api berukuran sedang hingga besar, masyarakat diwajibkan mengantongi izin sesuai ketentuan dan hanya diperbolehkan dalam rangka pertunjukan resmi dengan tetap memprioritaskan aspek keselamatan.

Baca Juga :  Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

AKBP Pradana juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak bermain bahan peledak yang memicu luka bakar. Sebagai langkah preventif, Polres Bangka Barat akan meningkatkan intensitas patroli di berbagai titik keramaian dan pusat aktivitas warga selama periode perayaan berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab. Fokus kami adalah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif tanpa kebisingan yang mengganggu atau insiden keselamatan,” pungkasnya. (ril/ima)

Berita Terkait

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga
Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi
Polisi Perketat Pemeriksaan Komoditas di Pintu Masuk Pulau Bangka Jelang Nataru
Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Berita Terbaru