Fakta Rekonstruksi: HZ Potong Alat Vital Suami Usai Temukan Chat Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, jendelapersada.com – Fakta baru di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan NI (35) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025). Tersangka HZ (33), istri korban, terbukti nekat melakukan aksinya setelah menemukan pesan dugaan perselingkuhan di ponsel suaminya.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 20 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang memperagakan 25 adegan tersebut mengonfirmasi motif utama pelaku adalah cemburu.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar AKP Ganda di Mapolsek Kebon Jeruk.

Baca Juga :  Kisah Dendam Tragis yang Berakhir di Aspal Terminal Kelapa

Reka adegan menggambarkan kronologi rinci kejadian. Awalnya, tersangka HZ memeriksa ponsel korban saat mereka berbaring di kamar. Setelah menemukan percakapan yang memicu emosinya, ia sempat mengajak korban berhubungan intim.

Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi tak terkendali, HZ mengambil pisau cutter dari dapur.

Saat NI kembali ke kamar dan berbaring tanpa celana, HZ langsung mendekati dan memotong alat vital suaminya. Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?”

Baca Juga :  Buru 2 DPO Pembunuhan, Polisi Minta Warga Lapor ke Nomor Ini

“Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu,” jawab tersangka saat itu, sebagaimana terungkap dalam adegan rekonstruksi.

Tersangka kemudian panik dan berusaha membawa korban ke RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor. Namun, NI meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

(Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Berita Terkait

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers
Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!
BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan
LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan
Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan
Densus 88 AT, Perkuat Kolaborasi Dengan Kemenag Babel Cegah Radikalisme di Ruang Digital
Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:58 WIB

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Kapolresta Kunker ke Polsek Gerunggang, Ivan Donny Soroti 16 Kasus Kebakaran: Warga Diminta Jangan Lalai!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

BEM Pertiba Gerak Bersama, Galang Dana Peduli NTT dan Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:36 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Universitas Pertiba Bersama Galang Kepedulian untuk NTT dan Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Marianto: Reses Bukan Sekadar Rutinitas, Aspirasi Warga Harus Jadi Dasar Pembangunan

Berita Terbaru

Bisnis

PJS Dan PWI Bateng Perkuat Sinergi Pers

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:58 WIB