Buru 2 DPO Pembunuhan, Polisi Minta Warga Lapor ke Nomor Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENTOK, jendelapersada.com – Kepolisian Resor Bangka Barat meminta partisipasi aktif masyarakat untuk membantu perburuan dua tersangka pembunuhan sadis yang kini berstatus DPO. Kedua DPO tersebut adalah Tri Martin (29) dan Sandra (26), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumatera Selatan.

Keduanya diburu atas keterlibatan dalam pembunuhan Jamal Abdul Naser (65) di sebuah kontrakan di Mentok tahun lalu.

Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku untuk segera melapor.

“Masyarakat diminta untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin dan Sandra,” tegas Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/10/2025) sore.

Untuk mempercepat proses penangkapan, polisi menyertakan nomor kontak yang bisa dihubungi.

“Demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban, (laporkan) dengan menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247,” tambahnya.

Baca Juga :  Dijerat Kabel dan Ditusuk, Pria di Mentok Tewas di Tangan Tiga Sekawan yang Incar Hartanya

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap dan meminta dukungan masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka. Polisi juga meminta dukungan dari pemerintah desa setempat agar kedua pelaku dapat segera menyerahkan diri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban.

“Ketiga pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Bahkan mereka pernah berwisata bersama di Mentok. Namun dari situ timbul niat jahat untuk menguasai harta korban,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, satu di antaranya telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Saat ini baru satu tersangka yang berhasil kami tangkap, yakni LY. Sedangkan dua tersangka pria, Tri Martin dan Sandra, sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami pastikan keduanya akan kami kejar sampai tertangkap,” kata Kapolres tegas.

Baca Juga :  Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini setelah hampir satu tahun penyelidikan.

“Kasus ini tidak mudah, karena melibatkan lintas wilayah antarprovinsi. Namun berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Bangka Barat dibantu Polda Bangka Belitung, kasus ini akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk terus menuntaskan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. amy/ima

Penulis : Suhaimi

Editor : Ima

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan
Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat
Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga
Pangkalpinang Gandeng Kementerian HAM, Pastikan Produk Hukum Daerah Penuhi Hak Asasi
Nekat Main Petasan Saat Nataru di Bangka Barat? Siap-siap Ditindak Polisi
Mulai Januari 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Pangkalpinang Jalani Kerja Sosial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WIB

Polisi Ringkus AB, Pria Bejat Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polres Bangka Barat Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Keranggan

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:48 WIB

Sebut Media “Sampah Masyarakat”, Drt Dilaporkan ke Polres Bangka Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:33 WIB

Lagi, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total Temuan Maret Capai Puluhan Kilogram

Senin, 26 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pemilihan RT/RW Tetap Libatkan Warga

Berita Terbaru