BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Rencana jahat yang disusun rapi selama lima hari berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pria di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada 19 Juni 2024. Korban dieksekusi secara keji oleh tiga orang pelaku yang berkomplot untuk merampas mobil dan harta bendanya.
Diduga otak kejahatan ini adalah pasangan suami istri, LY (32) dan TM, serta rekan mereka, SR. Berdasarkan pengakuan tersangka LY yang telah ditangkap, ia berperan sebagai umpan untuk memancing korban datang ke kontrakan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan tersangka perempuan berinisial LY berperan mengawasi situasi di sekitar kontrakan tempat kejadian perkara di Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Sementara dua tersangka lainnya, Tri Martin (TM) dan Sandra (SR), berperan langsung dalam eksekusi korban.
“Begitu korban berada di dalam kamar, dua tersangka pria langsung menghabisi nyawa korban menggunakan kabel charger dan pisau. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Sumatera Selatan,” papar AKBP Pradana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jum’at (17/10/2025) sore.
Sesuai modus operandi, kata dia, SR bertugas mengikat kedua tangan korban. Sementara itu, TM mengikat leher korban menggunakan kabel charger dan menusuknya dengan pisau hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas, para pelaku membungkus jenazah korban dengan kasur, lalu memasukkannya ke dalam mobil korban. Mereka kemudian membawa mobil tersebut menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang. Di tengah perjalanan, jenazah korban dibuang begitu saja di pinggir jalan.
Mobil hasil kejahatan tersebut sempat coba dijual seharga Rp 20 juta di Musi Rawas Utara, namun tidak berhasil. Kini, mobil beserta barang bukti lainnya telah diamankan oleh Polres Bangka Barat, sementara perburuan terhadap TM dan SR terus dilakukan. amy/ima
Penulis : Suhaimi
Editor : Ima
Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat








