BANGKA BARAT, jendelapersada.com – Seorang residivis pencurian berinisial KPD (28) di Mentok, Bangka Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas dan tabung gas LPG. Pelaku mengaku aksi kejahatan tersebut dilakukan karena kecanduan berat bermain judi online.
Pelaku diringkus oleh jajaran Polsek Mentok Polres Bangka Barat pada Senin (3/11/2025), hanya berselang tiga hari setelah melakukan aksinya.
PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban, Dewi Nur Indah Sari (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut.
Kronologi
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025) saat korban tidak berada di rumah. Pelaku KPD memanfaatkan kondisi tersebut dengan membobol jendela rumah korban yang dalam kondisi rusak.
Atas kecepatan anggota Polsek Mentok, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung beserta seluruh barang bukti hasil curian.
“Pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya gelang emas rampit seberat 3,89 gram, surat pembelian emas, dua dompet, dan satu unit tabung gas LPG 3 Kg warna hijau,” jelas Iptu Yos Sudarso.
Saat diperiksa, KPD mengakui semua perbuatannya. Polisi memastikan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru saja bebas.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi online,” ungkap Iptu Yos Sudarso.
Komitmen
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan.
“Komitmen Polres Bangka Barat jelas, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berulang kali meresahkan warga,” tegasnya.
Saat ini, KPD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian. (*/ima)









